Usaha Produksi Makanan dan Minuman Harus Dilengkapi dengan Sertifikat Halal

- Senin, 20 Maret 2023 | 05:23 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham pimpin Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Kota Kasablanka, Jakarta. (Foto: BPJPH)
Kepala BPJPH M. Aqil Irham pimpin Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Kota Kasablanka, Jakarta. (Foto: BPJPH)

URBANKOTA.COM: Anda  melakukan kegiatan usaha memproduksi makanan dan minuman?
Jika ya melakukan produksi usaha itu dan belum punya sertifikat halal, maka baiknya segera melengkapi dengan sertifikat halal.

Perlu Anda ketahui, sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

Baca Juga: Ini Syarat Syaratnya Jika Ingin Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis 2023

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati). Terdapat satu juta kuota yang diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 

"Hal ini menjadi upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham.

Kementerian Agama  menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerjanya. Hal ini diharapkan dapat menular ke masyarakat lainnya. 

Baca Juga: Kawasan Sains Kurnaen Sumadiharga di Lombok, Fasilitas Riset dan Inovasi Produk Halal Berbasis Maritim

"Menyambut Ramadan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024," imbau Kepala BPJPH. 

"Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk manfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah," tutur Kepala BPJPH.

Baca Juga: Lirik Lagu berjudul Tuhan - Bimbo ... Aku jauh, Engkau jauh, Aku dekat, Engkau dekat

"Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia dengan slogan "Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia". Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkasnya. 

Program Prioritas Kemenag

Halaman:

Editor: Yohanes Dwi Sucipto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X