URBANKOTA.COM: Polemik hukum terkait penerapan restorative justice (keadilan restoratif) mencuat di saat pengusutan kasus penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, 22 Februari 2023.
Untuk diketahui institusi Polri dan Kejaksaan Agung bisa menerapkan keadilan restoratif.
Adapun keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula (Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 202 Pasal 1 huruf 3).
Baca Juga: Tepatkah Seorang Lansia Mengurangi Makan, Begini Kata Pakar Kesehatan
Posisi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS sudah di kejaksaan. Yang jadi pertanyaan, dimungkinkankah keadilan restoratif diterapkan?
Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu. Tepatkah?
Pakar hukum sebelum menilai tepat dan tidaknya, diulas bobot kasusnya.
Baca Juga: Ini Syarat Syaratnya Jika Ingin Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis 2023
Seperti penuturan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, bahwa penerapan keadilan restoratif hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan. Sedangkan kasus penganiayaan yang masih diusut merupakan pidana berat sehingga keadilan restoratif tidak dapat diterapkan.
"Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi,” ujar Hibnu secara tertulis, Minggu (19/3/2023).
Kejaksaan Agung yang memutuskan untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu, ujarnya, sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Lirik lagu Bila waktu Tlah Berakhir 'Teman sejati hanyalah amal....' by Opick
“Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Di Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5 mengatur salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.
Tidak hanya bagi tersangka MDS, ujarnya, keadilan restoratif pun tidak bisa diterapkan untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak.
Artikel Terkait
Huawei dan Xiaomi saling Berseteru Gara-gara Dugaan Pencurian Teknologi
Vonis KPU Tunda Pemilu Bentuk Ketidakpahaman Hakim PN Jakpus akan Taksonomi Ilmu Hukum, Ini Penjelasan Mahfud
Relasi Bisnis Aple dan BOE Kembali Mesra yang Ditandai Penggunaan Layar OLED